ASAHAN - Seorang pria berusia 35 tahun yang diduga sebagai pengedar narkotika jenis sabu diamankan Unit Reskrim Polsek BP. Mandoge Polres Asahan.
Pria berinisial N warga Dsn I Desa Huta Padang Kec. BP. Mandoge Kab. Asahan diamankan petugas pada hari Jumat (17/12/2021) sekira pukul 16.00 WIB.
Kapolres Asahan AKBP Putu Yudha Prawira, S.I.K., M.H. mengatakan pelaku merupakan seorang supir yang diamankan petugas dalam kamar Gudang Ayen Dsn II Desa Huta Padang Kec. BP. Mandoge Kab. Asahan.
"Barang bukti yang diamankan 18 (Delapan belas) bungkus plastik klip berisikan butiran kristal diduga Narkotika jenis Sabu, 1 (satu) buah botol bong, 9 (Sembilan) potong pipet, 1 (satu) kotak rokok merk sampoerna, 1 (satu) buah plastik charger handphone, 1 (satu) unit handphone merk realme berwarna hitam, 1 (satu) unit handphone merk nokia berwarna hitam, 1 (satu) pack palstik klip kecil, uang tunai Rp. 147.000, - (seratus empat puluh tujuh ribu rupiah)", kata Kapolres Asahan.
Kapolres mengungkapkan pelaku diamankan atas adanya informasi masyarakat yang diterima Kapolsek BP. Mandoge AKP Juni Hendrianto bahwa di gudang Ayen Dsn II Desa Huta Padang Kec. BP. Mandoge Kab. Asahan, ada seorang seorang laki-laki berinisial N sedang menguasai narkotika jenis sabu untuk diedarkan.
"Atas informasi tersebut, Kapolsek memerintahkan Kanit Reskrim Ipda L. Manurung SH beserta personil untuk melakukan penyelidikan di sekitar TKP yang dimaksud, pada saat itu juga termonitor petugas terduga pelaku N yang kemudian petugas mengamankan N saat sedang memaket / membagi butiran kristal yang diduga sabu dari plastik klip berukuran besar ke plastik klip berukuran kecil", jelasnya.
Dari lokasi, sambung Kapolres, petugas menemukan barang bukti narkotika jenis sabu yang berserak di lantai, dan di dalam bungkus rokok sampoerna serta di dalam plastik charger yang ada di depannya.
"Saat ini pelaku bersama barang bukti telah diamankan petugas ke Polsek Polsek BP. Mandoge untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut", tutupnya. Edward Banjarnahor